Selasa, 24 Desember 2013

UPAYA PENGUATAN RUPIAH DI SEKTOR PERDAGANGAN DAN JASA



Semakin hari nilai mata uang rupiah terhadap mata uang dollar semakin melemah, hal ini ditandai dengan semakin defisitnya transaksi berjalan indonesia, sehingga kebutuhan terhadap mata uang dollar pun semakin meningkat.
Upaya penguatan rupiah pun telah banyak dilakukan, salah satunya yaitu mewajibkan setiap transaksi domestik di pasar modern agar menggunakan mata uang rupiah. Direktur jendral perdagangan dalam negeri kementrian perdagangan Sri Agustina menegeskan bahwa “Transaksi barang dan jasa di pusat perbelanaan modern di dalam negeri, wajib menggunakan mata uang rupiah. Praktik penggunaan valuta asing dalam berbagai transaksi di pasar domestik bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang.
Sri juga menegaskan bahwa, ada dua peraturan Menteri Perdagangan yang secara tegas menyebut dan mengatur transaksi menggunakan mata uang rupiah. Kedua peraturan tersebut yaitu Permendag No. 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta Permendag No. 35/2013 tentang Pencamtuman Harga Barang dan Tarif  Jasa yang Diperdagangkan.
Pasal 12 Permendag No. 70/2013 menyebutkan, biaya sewa yang disebutkan dalam perjanjian sewa-menyewa harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Adapun pasal 6 (1) Permendag No. 35/2013 mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan dan pasal 6 (2) mengatur penetapan harga barang atau tarif jasa yang harus menggunakan mata uang rupiah.
Dampak yang ditimbulkan dari adanya transaksi yang menggunakan valuta asing ini sangat mempengaruhi kinerja pasar domestik. Menurut Sofjan Wanandi (ketuan Aspindo), penggunaan valuta asing dalam transaksi di pasa domestik tidak hanya membuat nilai tukar rupiah gampang berfluktuasi, tetapi juga membebani dunia usaha. “Fluktuasi kurs rupiah terhadap valuta asing seperti dollar AS membuat pengusaha ritel kewalahan membayar sewa ruang di pusat-pusat perbelanjaan”, kata sofjan.
            Ketua Bidang Ritel Apindo Eddy Hartono mengatakan, hampir 60% mal di Jakarta menerapkan tarif sewa dalam dollar AS. Hal ini memberatkan pengusaha ritel saat kurs berfluktuasi seperti sekarang. “kenaikan sewa tempat dengan tarif dalam dollar AS semakin memojokan ritel . fluktuasi kurs rupiah membuat sektor ritel semakin kewalahan setelah upah minimum dan tarif listrik naik,” kata Eddy.
            Melihat transaksi ekspor – impor tidak menggunakan kurs rupiah, seharusnya transaksi di pasar domestik sepenuhnya menggunakan mata uang rupiah, guna menjaga kestabilan nilai rupiah di pasar domestik.Semoga pemerintah bisa lebih tegas dalam menanggapi berbagai permasalahan transaksi yang berkaitan dengan nilai tukar rupiah, karena hal ini bisa mendorong upaya penguatan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing.

Sumber :
Koran Kompas tanggal 24 desember 2013 hal. 18
Koran Kompas tanggal 21 desember 2013 hal. 17
Permendag no 70 dan 35 tahun 2013

Rabu, 18 Desember 2013

MEKANISME PASAR ISLAM MENURUT MONZER KAHF

Monzer kahf mengangkat sebuah judul  besar yang cukup mewakili pemikirannya terkait struktur pasar islam tersebut, yaitu “kerjasama yang bebas”. Judul  tersebut mengandung dua tema yang cukup mewakili , yaitu semangat kerjasama dan kebebasan. Kemudian beliau juga menjelaskan sejauh mana peran pemerintah dalam melakukan intervensi terhadap pasar.
 1.   Kebebasan Ekonomi
Kebebasan ekonomi yang dimaksudkan oleh Monzer Kahf ini tidak sama dengan kebebasan yang dimaksudkan oleh Adam Smith. Kebebasan yang dimaksudkan oleh Monzer Kahf di sini yaitu lebih kepada pertanggung jawaban setiap individu kepada sang penciptanya.
Setiap manusia bebas untuk melakukan segala aktivitas ekonomi yang ia inginkan, namun yang perlu diingat adalah mereka harus mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya di hadapan Allah SWT, sehingga kebebasan yang mereka dapatkan adalah kebebasan yang tida akan mengganggu kebebasan orang lain, atau kebebasan yang selalu berada dijalan Allah SWT.
2.      Kerjasama
Ekonomi Islam merupakan ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi. Artinya segala aktivitas perekonomian lebih ditujukan kepada kesejahteraan bersama.
Jadi Islam mengajarkan bahwa berbuat baik kepada sesama adalam suatu keharusan bagi hambanya, supaya tidak terjadi kesenjangan di masyarakat.
3.      Keterlibatan Pemerintah dalam Pasar
Pada dasarnya pemerintah mengakuui bahwa harga terbentuk oleh keseimbangan dari tingkat permintaan dan penawaran, akan tetapi pemerintah mengantisispasi adanya prilaku dzolim yang dilakuakan oleh beberapa pihak dipasar, seperti Ikhtikar (monooli), Tadlis (penipuan),  Talaqqi rubban, dan sebagainya. Sehingga di sini pemerintah memiliki beberapa peran dalam melakuakn intervensi di pasar.
a.       Pemerintah berperan sebagai perencana, dan penata produksi dan distribusi
Maksudnya adalah bahwa pemerintah berperan dalam membuat sebuah aturan yang bertujuan agar terlaksananya mekanisme pasar yang sesuai. Serta pemerintah juga memiliki hak untuk mengambil alih produksi yang bertanggung jawab bagi kebutuhan hajat orang banyak.
b.      Pemerintah berperan sebagai Supervisor atau pengontrol
Pemerintah berperan sebagai supervisor memiliki beberapa tujuan
1. Meningkatkan pemenuhan tujuan negara secara efisien
2. Memelihara agar aturan-aturan permainan yang ditetapkan oleh Allah SWT bisa selalu didukung.

(Ditulis berdasarkan hasil Pemahaman dari buku Ekonom Islam yang ditulis oleh Monzer Kahf)

Senin, 09 Desember 2013

Unjuk Gigi Bank Syariah dalam AEC 2015 (1)

Tak lama lagi ASEAN akan menghadapi kawasan industri bebas, atau yang kita kenal dengan nama ASEAN Economic Comunity. Berbagai perdebatanpun  mulai bermunculan terkait keputusan Indonesia yang mengajukan percepatan AEC dari yang semula  direncanakan akan berlangsung pada tahun 2020 kemudian dipercepat menjadi tahun 2015 mendatang.
            Namun bagaimanapun juga nasi telah berubah menjadi bubur, siap tidak siap indonesia tetap harus menghadapi AEC tersebut, jika indonesia tidak segera berbenah dalam menyambut AEC tadi, maka kemungkinan besar pasar indonesia akan dikuasai oleh negara ASEAN lainnya, namun jika indonesia sanggup berbenah dan siap menyambut AEC tadi, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa menguasai industri di pasar ASEAN ini.
            Sebenarnya Indonesia berpotensi besar dalam menghadapi AEC tadi, terutama dalam industri keuangan syariah.  Bagaimana tidak, hampir total masyarakat  indonesia didominasi oleh masyarakat beragama Islam, sehingga dimungkinkan penguatan sektor keuangan syariah akan sangat diharapkan dalam penguatan iklim ekonomi Indonesia.
            Namun jika kita melihat market share lembaga keuangan syariah yang sangat populer ditengah masyarakat yaitu industri perbankan syariah yang hanya mencapa 4,4% dari total aset perbankan di indonesia, menunjukan bahwa sektor perbankan syariah sendiri masih belum diterima sepenuhnya oleh masyarakat indonesia yang mayoritas muslim tersebut.
Padahal jika kita melihat sejarah perjalanan perbankan syariah indonesia terutama pada saat terjadi  krisis yang sangat besar yang melanda indonesia, dimana saat itu perbankan syariah tetap tegak dan berhasil melalui masa-masa krisis tersebut tanpa harus melakukan  merger seperti bank-bank lain. Seharusnya hal ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk menjadikan perbankan syariah sebagai solusi terkait berbagai permasalahan perekonomian indonesia, khususnya dalam menyambut AEC 2015 tadi.

Semoga perbankan syariah bisa berkembang lebih pesat lagi, mengingat AEC tinggal menunggu satu tahun lagi. Kerena mengingat indonesia memiliki potensi yang sangat bear dalam menghadapi industri pasar bebas ASEAN tahun 2015 nanti,

Pesimistis Bank Syariah Indonesia


Sedikit skeptis dari diri saya pribadi terkait posisi perbankan syariah sebagai sistem alternatif yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan perekonomian indonesia. Benarkahkah perbankan syariah yang menjadi solusi perekonomian indonesia seperti yang sering disampaikan dalam setiap seminar2? atau mungkin pernyataan tersebut hanya pernyataan stereotif, yang berarti pernyataan yang dinyatakan hanya dalam forum forum perbankan syariah saja?

karena jika kita lihat, tidak pernah sistem perbankan syariah ini disentuh dalam perbincangan negara terkait penyelesaian perekonomian negara.
kita ambil contoh seperti kasus melemahnya nilai tukar rupiah, pemerintah dan BI malah sibuk untuk menaikkan Suku bunga acuan (BI Rate).
Padahal jika kita melihat sejarah perbankan syariah pada tahun 1997, yang pada saat itu diwakili oleh bank muamalat, yang bisa melewati masa krisis tanpa harus melakukan merger seperti bank bank lain..ini menandakan bahwa perbankan syariah sudah pantas menjadi solusi perekonomian indonesia , khususnya permasalahan moneter (perbankan).

Jumat, 06 Desember 2013

Memahami Kebijakan Baru BI



REPUBLIKA, 03 Desember 2012 | Pidato Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam Pertemuan Tahunan Perbankan pada 23 November memberikan angin segar dan menambah keyakinan akan kesiapan Indonesia menghadapi tantangan di tengah gejolak global. Lingkungan bisnis global yang belum juga kunjung membaik mendorong para pelaku bisnis mengedepankan besarnya permintaan domestik sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi kredit, hal ini berarti semakin besarnya porsi kredit konsumtif karena tingginya pertumbuhan kredit pada tiga segmen pasar, yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), dan kartu kredit. Pertumbuhan yang terlalu cepat di tiga segmen ini, khususnya sejak September 2011, berpotensi  menimbulkan kerawanan pada perekonomian, seperti naiknya harga-harga properti, kendaraan bermotor, dan barang konsumtif lainnya, secara tidak wajar.
Kenaikan harga-harga barang tersebut yang didorong oleh kenaikan daya beli nyata masyarakat (genuine demand) merupakan hal yang wajar. Namun, kenaikan harga-harga yang lebih didorong oleh kenaikan kredit untuk membeli barang-barang tersebut sifatnya tidak genuinedan sangat berpotensi menimbulkan gelembung harga aset.
Gubernur BI secara tepat sekali mengantisipasi potensi risiko penggelembungan harga aset ini. Apabila tidak segera dicegah, dapat memicu ketidakstabilan makro dan sistem keuangan. Untuk hal inilah, Bapepam-LK dan BI menerapkan instrumen makroprudensial berupa pengaturan loan to value (LTV) serta down payment untuk KPR dan KKB pada Maret 2012. Pada saat itu, peraturan LTV dan down paymentbelum diberlakukan pada produk KPR dan KKB syariah. Dampaknya pada KPR dan KKB konvensional mulai terlihat pada melambatnya pertumbuhan. Sebaliknya, pertumbuhan KKB syariah menunjukkan percepatan pertumbuhan meskipun kenaikan KKB syariah jauh lebih kecil dibandingkan penurunan KKB konvensional. Sedangkan, KPR syariah belum terlihat peningkatan yang signifikan.
Perpindahan kredit konvensional ke pembiayaan syariah akibat adanya perbedaan pengaturan inilah yang diebut oleh Gubernur BI sebagai regulatory arbitrage. Pengaturan LTV dan down payment di kredit konvensional yang lebih ketat dibandingkan dengan pembiayaan syariah yang belum diatur saat itu akan menyebabkan tujuan makroprudensial tidak tercapai. Itu sebabnya, BI dan juga Bapepam-LK akan memberlakukan ketentuan LTV dan down payment untuk KPR dan KKB syariah.
Sepintas, kebijakan tersebut terasa membatasi pertumbuhan pembiayaan syariah yang selama beberapa bulan ini mulai memanfaatkan peluang bisnis akibat adanyaregulatory arbitrage. Namun, bila dicermati lebih baik, kebijakan ini merupakan terobosan cerdas yang akan menempatkan industri keuangan syariah pada posisi yang strategis dalam mengantisipasi gejolak ekonomi.
Pertama, regulatory arbitrage yang timbul dalam beberapa bulan ini tentunya telah diperhitungkan dengan matang oleh BI dan Bapepam- LK ketika mengeluarkan ketentuan LTV dan down payment pada Maret 2012. Kebijakan selalu bersifat dinamis, kadang bersifat ekspansi kadang bersifat kontraksi.
Atau, dalam bahasa Gubernur BI, "policy is an art rather than science".
Kedua, perlakuan yang sama atas LTV dan down payment bagi lembaga keuangan konvensional maupun lembaga keuangan syariah akan memberikan level of playing field yang sama. Bagi lembaga keuangan syariah, hal ini lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelum Maret 2012.
Sebelum pemberlakuan kebijakan yang dapat menimbulkan regulatory arbitrage pada Maret 2012 itu, lembaga keuangan konvensional lazim memberikan KKB dengandown payment lebih kecil dari 20 persen. Sedangkan, lembaga keuangan syariah lebih lazim memberlakukan down payment minimal 20 persen.
Pada periode itu, lembaga keuangan konvensional lebih kompetitif untuk melakukan ekspansi. Setelah Maret 2012, lembaga keuangan syariah lebih kompetitif untuk melakukan ekspansi. Dengan adanya kebijakan baru yang meng hilangkan arbitrage, daya kompetitif untuk ekspansi keduanya sama.

Ketiga, kebijakan baru BI mengaitkan down payment dengan penggunaan akad yang berbeda. KPR murabahah diberlakukan down payment yang sama dengan KPR konvensional. KPR musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah diberlakukan down payment yang lebih ringan.
KPR mudarabah bahkan lebih ringan lagi perlakuan down payment-nya. Ada dua pesan penting dari multilayered down payment ini. Pertama, adanya antisipasi kenaikan tingkat suku bunga yang lebih mudah diakomodasi dengan akad-akad nonmurabahah. Kedua, antisipasi recovery risk untuk akad yang berbeda. Keempat, kebijakan multilayered down payment yang akan diberlakukan pada KPR ini dapat diduga akan diberlakukan pula terhadap KKB pada saatnya. Karakteristik risiko yang berbeda di masing-masing akad yang tepat di berlakukan pada KPR syariah sepatutnya diberlakukan pula pada KKB syariah untuk memberikan level of playing field yang sama. Risiko KKB konvensional sama dengan risiko KKB murabahah.
Namun, risiko KKB konvensional tidak sama identik dengan risiko KKB nonmurabahah, terutama recovery risk dan risiko perubahan bunga (interest rate risk). Untuk kedua jenis risiko ini, KKB nonmurabahah jauh lebih kecil dibanding KKB konvensional dan juga dibanding KKB murabahah. Pemberlakuan multilayered down payment untuk KKB syariah adalah upaya untuk menghindari regulatory arbitrage.
Upaya memberikan level of playing field yang sama bagi lembaga keuangan konvensional dan syariah atau dalam istilah Gubernur BI, upaya menghindariregulatory arbitrage, perlu terus dilakukan. Hal ini akan mempercepat terbukanya akses bagi seluruh lapisan masyarakat (inklusif), baik untuk produk keuangan konvensional maupun syariah.
Gubernur BI secara sangat tepat merumuskan "strong growth is not necessarily inclusive. But, inclusive growth is a more sustained and optimal growth".
Kemampuan perbankan syariah menjangkau pasar terbukti efektif. Dengan pangsa pasar aset yang hanya empat persen, bank syariah berhasil meraih 10 juta nasabah. Kemampuan inklusif ini patut dikembangkan terus dengan memberikan level of playing field yang sama. Survei Bank Dunia bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia belum terjamah akses keuangan formal merupakan tantangan lembaga keuangan konvensional dan syariah.
Kita patut bersyukur atas kejelian BI dan Bapepam-LK mengantisipasi tantangan di tengah gejolak ekonomi global. Kebijakan baru yang disampaikan pada Pertemuan Tahunan Perbankan itu merupakan kado berharga. Hanya dengan makro dan mikroprudensial, industri keuangan syariah akan tumbuh optimal dan berkesinambungan.
 

About Me

Followers

Copyright © 2010 Enterpreuneur Islam Sukses

Template By Nano Yulianto