REPUBLIKA, 03 Desember 2012 | Pidato
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam Pertemuan Tahunan
Perbankan pada 23 November memberikan angin segar dan menambah keyakinan
akan kesiapan Indonesia menghadapi tantangan di tengah gejolak global.
Lingkungan bisnis global yang belum juga kunjung membaik mendorong para
pelaku bisnis mengedepankan besarnya permintaan domestik sebagai
pendorong pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi kredit, hal ini berarti semakin besarnya porsi kredit
konsumtif karena tingginya pertumbuhan kredit pada tiga segmen pasar,
yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), dan
kartu kredit. Pertumbuhan yang terlalu cepat di tiga segmen ini,
khususnya sejak September 2011, berpotensi menimbulkan kerawanan pada
perekonomian, seperti naiknya harga-harga properti, kendaraan bermotor,
dan barang konsumtif lainnya, secara tidak wajar.
Kenaikan harga-harga barang tersebut yang didorong oleh kenaikan daya beli nyata masyarakat (genuine demand)
merupakan hal yang wajar. Namun, kenaikan harga-harga yang lebih
didorong oleh kenaikan kredit untuk membeli barang-barang tersebut
sifatnya tidak genuinedan sangat berpotensi menimbulkan gelembung harga
aset.
Gubernur BI secara tepat sekali mengantisipasi potensi risiko
penggelembungan harga aset ini. Apabila tidak segera dicegah, dapat
memicu ketidakstabilan makro dan sistem keuangan. Untuk hal inilah,
Bapepam-LK dan BI menerapkan instrumen makroprudensial berupa
pengaturan loan to value (LTV) serta down payment untuk KPR dan KKB pada Maret 2012. Pada saat itu, peraturan LTV dan down paymentbelum
diberlakukan pada produk KPR dan KKB syariah. Dampaknya pada KPR dan
KKB konvensional mulai terlihat pada melambatnya pertumbuhan.
Sebaliknya, pertumbuhan KKB syariah menunjukkan percepatan pertumbuhan
meskipun kenaikan KKB syariah jauh lebih kecil dibandingkan penurunan
KKB konvensional. Sedangkan, KPR syariah belum terlihat peningkatan yang
signifikan.
Perpindahan kredit konvensional ke pembiayaan syariah akibat adanya
perbedaan pengaturan inilah yang diebut oleh Gubernur BI sebagai regulatory arbitrage. Pengaturan LTV dan down payment
di kredit konvensional yang lebih ketat dibandingkan dengan pembiayaan
syariah yang belum diatur saat itu akan menyebabkan tujuan
makroprudensial tidak tercapai. Itu sebabnya, BI dan juga Bapepam-LK
akan memberlakukan ketentuan LTV dan down payment untuk KPR dan KKB syariah.
Sepintas, kebijakan tersebut terasa membatasi pertumbuhan pembiayaan
syariah yang selama beberapa bulan ini mulai memanfaatkan peluang bisnis
akibat adanyaregulatory arbitrage. Namun, bila dicermati lebih
baik, kebijakan ini merupakan terobosan cerdas yang akan menempatkan
industri keuangan syariah pada posisi yang strategis dalam
mengantisipasi gejolak ekonomi.
Pertama, regulatory arbitrage yang timbul dalam beberapa
bulan ini tentunya telah diperhitungkan dengan matang oleh BI dan
Bapepam- LK ketika mengeluarkan ketentuan LTV dan down payment pada Maret 2012. Kebijakan selalu bersifat dinamis, kadang bersifat ekspansi kadang bersifat kontraksi.
Atau, dalam bahasa Gubernur BI, "policy is an art rather than science".
Kedua, perlakuan yang sama atas LTV dan down payment bagi lembaga keuangan konvensional maupun lembaga keuangan syariah akan memberikan level of playing field yang sama. Bagi lembaga keuangan syariah, hal ini lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelum Maret 2012.
Sebelum pemberlakuan kebijakan yang dapat menimbulkan regulatory arbitrage pada Maret 2012 itu, lembaga keuangan konvensional lazim memberikan KKB dengandown payment lebih kecil dari 20 persen. Sedangkan, lembaga keuangan syariah lebih lazim memberlakukan down payment minimal 20 persen.
Pada periode itu, lembaga keuangan konvensional lebih kompetitif
untuk melakukan ekspansi. Setelah Maret 2012, lembaga keuangan syariah
lebih kompetitif untuk melakukan ekspansi. Dengan adanya kebijakan baru
yang meng hilangkan arbitrage, daya kompetitif untuk ekspansi keduanya
sama.
Ketiga, kebijakan baru BI mengaitkan down payment dengan penggunaan akad yang berbeda. KPR murabahah diberlakukan down payment yang sama dengan KPR konvensional. KPR musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah diberlakukan down payment yang lebih ringan.
KPR mudarabah bahkan lebih ringan lagi perlakuan down payment-nya. Ada dua pesan penting dari multilayered down payment
ini. Pertama, adanya antisipasi kenaikan tingkat suku bunga yang lebih
mudah diakomodasi dengan akad-akad nonmurabahah. Kedua, antisipasi recovery risk untuk akad yang berbeda. Keempat, kebijakan multilayered down payment
yang akan diberlakukan pada KPR ini dapat diduga akan diberlakukan pula
terhadap KKB pada saatnya. Karakteristik risiko yang berbeda di
masing-masing akad yang tepat di berlakukan pada KPR syariah sepatutnya
diberlakukan pula pada KKB syariah untuk memberikan level of playing field yang sama. Risiko KKB konvensional sama dengan risiko KKB murabahah.
Namun, risiko KKB konvensional tidak sama identik dengan risiko KKB nonmurabahah, terutama recovery risk dan risiko perubahan bunga (interest rate risk). Untuk kedua jenis risiko ini, KKB nonmurabahah jauh lebih kecil dibanding KKB konvensional dan juga dibanding KKB murabahah. Pemberlakuan multilayered down payment untuk KKB syariah adalah upaya untuk menghindari regulatory arbitrage.
Upaya memberikan level of playing field yang sama bagi lembaga keuangan konvensional dan syariah atau dalam istilah Gubernur BI, upaya menghindariregulatory arbitrage,
perlu terus dilakukan. Hal ini akan mempercepat terbukanya akses bagi
seluruh lapisan masyarakat (inklusif), baik untuk produk keuangan
konvensional maupun syariah.
Gubernur BI secara sangat tepat merumuskan "strong growth is not necessarily inclusive. But, inclusive growth is a more sustained and optimal growth".
Kemampuan
perbankan syariah menjangkau pasar terbukti efektif. Dengan pangsa
pasar aset yang hanya empat persen, bank syariah berhasil meraih 10 juta
nasabah. Kemampuan inklusif ini patut dikembangkan terus dengan
memberikan level of playing field yang sama. Survei Bank Dunia
bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia belum terjamah akses
keuangan formal merupakan tantangan lembaga keuangan konvensional dan
syariah.
Kita patut bersyukur atas kejelian BI dan Bapepam-LK mengantisipasi
tantangan di tengah gejolak ekonomi global. Kebijakan baru yang
disampaikan pada Pertemuan Tahunan Perbankan itu merupakan kado
berharga. Hanya dengan makro dan mikroprudensial, industri keuangan
syariah akan tumbuh optimal dan berkesinambungan.