Minggu, 19 Mei 2013

MANAJEMEN MASJID DAN OPTIMALISASI PENDAYAGUNAAN POTENSI JAMA’AH


       I.            Pendahuluan
1.      Seputar masjid zaman Rasulullah
            Masjid merupakan pusat peribadahan umat muslim, dimana sentral kegiatan peribadahan umat muslim terletak di tempat ini. Secara fisik, masjid dibangun umat Islam entuk melaksanakan ibadah ritual, juga digunakan untuk kegiatan keIslaman lainnya. Sebagai tempat tempat ibadah dan tempat pelaksanaan kegiatan keislaman, masjid juga memerlukan pengelolaan dan pemakmuran dari umat Islam. Oleh sebab itulah menjadi kewajiban umat Islam untuk mengelola, memakmurkan dan memelihara masjid dengan sebaik-baiknya.
            Secara konsepsional masjid juga disebut dengan rumah Allah atau bahkan rumah masyarakat. Secara konsepsional dapat dilihat dalam sejarah bahwa masjid pada masa Rasulullah memiliki beberapa fungsi:
a.       Sebagai tempat pelaksanaan Ibadah sholat
b.      Sebagai tempat musyawarah (seperti gedung parlemen)
c.       Sebagai tempat penuntutan masyarakat akan keadilan (kantor keadilan)
d.      Secara tidak langsung sebagai tempat pertemuan bisnis
            Yang lebih strategis lagi, pada zaman Rasul, masjid adalah pusat pengembangan masyarakat dimana setiap masyarakat berjumpa dan mendengar arahan-araha dari Rasulullah tentang berbagai hal; prinsip-prinsip keberagaman, tentang sistem masyarakat baru, juga ayat-ayat al-quran yang baru turun. Di dalam masjid juga terjadi interaksi antar pemikiran dan antar karakter manusia. Azan yang dikumandangkan lima kali sehari sangat efektif mempertemukan masyarakat dalam membangun kebersamaan.
2.      Seputar masjid zaman modern
            Apabila jika kita lihat kondisi masjid pada zaman yang sudah sangat modern ini, keberadaan masjid sudah ada dimana-mana, dari kota sampai ke pelosok kampung sekalipun. Namun ada sedikit perbedaan diantara masjid-masjid ini, dimana masjid pedesaan biasanya lebih rutin melaksanakan kegiatan keislaman, den cenderung makmur oleh masyarakat setempat, namun perekonomian mereka masih sangat lemah. Dibandingkan dengan masjid-masjid yang terletak di perkotaan, biasanya masjid-masjid tersebut kurang rutin dalam melaksanakan kagiatan keislaman, dan cenderung kuurang makmur oleh jamaahnya, namun perekonomian mereka lebih maju dibandingkan masjid-masjid yang ada di pedesaan.

    II.            Pembahasan
1.      Mengoptimalkan perekonomian masjid di kota metropolitan
            Untuk mengoptimalkan kegiatan-kegiatan masjid ini, sudah pasti diperlukan manajemen  (pengelolaan) yang baik, apalagi apabila masjid melakukan kegiatan ekonomi. Biro Bina Mental Spiritual Pemda DKI telah menyelenggarakan penataran manajemen masjid, namun belum semua pengurus masjid bisa hadir. Selain daripada itu, materi yang berkaitan pun belum menyangkut pengelolaan dana di luar zakat-infaq-shodaqoh yang sifatnya lebih rumit.Lantas yang menjadi pertanyaan disini, apa yang harus dilakukan masjid supaya dapat melaksanakan kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejah teraan masyarakat di sekitarnya.
            Jika kita melihat realita masjid di kota Jakarta yang ada, dimana      masjid-masjid banyak yang kurang makmur namun berekonomi tinggi, misalkan                masjid-masjid yang terletak diperkantoran, biasanya dana yang terkumpul untuk pemeliharaan masjid ,dan lewat pengumpulan dana keislaman lebih tinggi, namun kegiatan yang dilakukan masih minim sekali. Dan juga kalau kita lihat        masjid-masjid yang terletak di komplek-komplek orang bangsawan, biasanya dana donatur untuk pemeliharaan masjid dan pengumpulan dana lebih banyak, namun biasanya para bangsawan ini hanya tinggal di komplek tersebut hanya beberapa saat saja, sehingga kegiatan keislamannya pun masih sangat minim.
            Namun jika kita melihat masjid-masjid yang berada di perkampungan, dimana masjid-masjid tersebut berekonomi rendah namun sering melakukan kegiatan-kegiatan keislaman, walaupun kurang maksimal, mungkin penyebabnya yaitu minimnya biaya yang mereka miliki. Inilah ciri khas masjid-masjid di kota metropolitan.
            Melihat realita masjid-masjid yang ada di kota Jakarta ini, seharusnya Kemenag setempat segera mengatasi permasalahan ini, agar setiap masjid mendapatkan perhatian dari pihak pemerintah.
            Sebenarnya permasalahan ini bisa dengan cepat terselesaikan, karena jika kita lihat masjid-masjid yang berada di komplek perkantoran, sangat sulit jika masjid-masjid tersebut melakukan kegiatan-kegiatan keislaman, karena jama’ah masjid tersebut biasanya hanya jama’ah sholat jum’at saja, atau di waktu-waktu jam kerja saja, sehingga kegiatan keislaman akan sulit dilaksanakan di tempat ini. Namun jika dana yang dikumpulkan oleh masjid-masjid perkantoran ini bisa alokasikan untuk masjid-masjid yang berada di perkampungan, sehingga    kegiatan-kegiatan keislaman tersebut akan lebih maksimal. Maka disinilah peran pemerintah untuk segera menghimpun masjid-masjid yang ada, untuk mengatasi permasalahan-permasalahan seperti di atas.
2.      Manajemen Masjid dalam Pendayagunaan Potensi Jama’ah
            Ada salah satu penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Jatmiko Ch, yang mana beliau meneliti salah satu masjid yang bernama YAMP YA UMMI FATIMAH PATI. Menurut penelitian  yang beliau dapatkan, terdapat tiga kondisi jama’ah yang ada pada masjid tersebut yaitu[1]:
a.       Jama’ah Sangat Aktif
Jama’ah aktif merupakan jama’ah yang sangat aktif dalam mengikuti kegiatan keisalaman, dimulai sholat fardlu 5 waktu , sampai kegiatan keislaman lainnya. Pada jama’ah aktif ini diperoleh jumlah 56 orang, meskipun terkadang orangnya silih berganti, tapi mereka sudah bisa dikategorikan jama’ah aktif
b.      Jama’ah Aktif
     Jama’ah ini biasanya dapat dilihat sewaktu-waktu ketika mengikuti shalat fardlu. Di sini diperoleh jumlah sebanyak 9 orang.
c.       Jama’ah Pasif
Jama’ah pasif  biasanya hanya mengikuti kegitan shalat jama’ah jumat saja. Di sini diperoleh jumlah sebanyak 250 orang.
            Jadi, pada dasarnya jika semua masjid melakukan pendataan , maka akan sangat baik. Hal inin setidaknyadapat menjadi pemahaman yang penting bagi para pengurus masjid bahwa keberadaan jama’ah itu sangat penting dalam rangka pembinaan selanjutnya.
            Selanjutnya yang layak ditiru oleh masjid-masjid yang lain tentang masjid ini, bahwa setelah pendataan jama’ah tadi maka tahap selanjutnya yaitu mendata potensi dana yang masuk lewat para jama’ah tersebut. Menurut data  pada tahun 1995, rata-rata partisipasi orang yaitu Rp. 250/orang/minggu (terhitung dari dana khas sholat jum’at).
            Mungkin jika kita mau mendata pada masa sekarang, maka dana yang masuk pada khas masjid, misalkan tiap orang sebesar Rp. 1000 x 12 x 4 x 250 orang = 12.500.000 dengan pengeluaran sebesar 12.000.000 maka dalam waktu setahun saldo dana Rp. 500.000.
            Potensi sumber keuangan lainnya masih belum ditambah dengan  sumber dana masjid yang lain, misalnya; zakat, infaq, shadaqah, bahkan wakaf dan hibah yang didapat dari masyarakat dan pemerintah. Ini bukti bahwa potensi masjid sangat besar, karena itu tinggal bagaimana cara pengelolaan masjid-masjid yang tersebar di hamper seluruh nusantara. Sumber dana ini merupakan potensi masjid dalam rangka pengelolaan sumber dana.
3.      Bentuk Kegiatan dan Kalkulasi Pendanaan
            Dari penjelasan diatas maka masjid dapat dijadikan sebagai simbol gerakan, maka bisa diwujudkan kegiatan-kegiatannya sebagai berikut:
a.       Kemasjidan
·         Pembinaan Remaja, mengadakan pengajian-pengajian untuk para remaja, supaya kelak jika mereka dewasa, mereka akan tetap memakmurkan masjid
·         Pengajiam Umum, Mengadakan pengajian-pengajian untuk para orang tua, yang mana tujuannya yaitu untuk menjaga silaturahim antar masyarakat, dan juga untuk kembali mencerahkan pemahaman mereka akan agama Islam.
b.      Pendidikan
·         Mendirikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
·         Mendirikan Roudlatul Atfal atau Madrasah Diniyah Awaliyah
·         Mengadakan kegiatan ekstra, seperti pencak silat, qiro’ah, kaligrafi, dan pengembangan yang lainnya, supaya kelak masyarakat tersebut ,khususnya anak-anak bisa memiliki keahlian masing-masing.
c.       Program Beasiswa
Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak yang kurang mampu untuk sekolah, maka dana ini dialokasikan untuk anak-anak tersebut, supaya anak-anak pada desa ini bisa melakukan menggapai cita-cita mereka.
d.      Industri Kecil
Program ini bertujuan untuk mengembangkan ketrampilan khusus, dan dari program ini kita juga bisa mendapat keuntungan dari hasil kreatifitas masyarakat, dengan cara memasarkan kreatifitan masyarakat tersebut.
e.       BMT
Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan masjid ini, perlu didirikan sebuah lembaga keuangan mikro yang berbasis masjid, mungkin yang lebih sering kita kenal dengan nama BMT atau Baitul Maal wa Tamwill, sehingga alur keluar masuk uang akan lebih terorganisir.

 III.            Penutup
            Dari berbagai pembahasan yang telah dijelaskan diatas, bisa kita ambil beberapa kesimpulan. Apabila seluruh masjid mengoptimalkan masjid dari segi pengelolaan baik keuangan maupun yang lainnya, seperti apa yang dilakukan salah satu masjid di atas, maka bukan tidak mungkin dengan adanya masjid, maka kesejahteraan masyarakat akan terlaksana.
 IV.            Daftar Pustaka

Tanjung, Hendri dkk. 2011. Bank Syariah. Jakarta Selatan. Celestial Publishing.
Aziz, Abdul. 2010. Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung. Alfabeta.
Hakim, Cecep Maskanul. 2011. Belajar Mudah Ekonomi Islam. Banten. Shuhuf





[1] Tulisan pada sub judul ini banyak mengutip dari makalah Muhammad Jatmiko Ch, Manajemen Dana dan Kegiatan Masjid YAMP YA UMMI FATIMAH PATI.

BAGAIMANA HUBUNGAN PERBANKAN DENGAN ISLAM (Analisis Sejarah Ekonomi Islam)

Kita Mengetahui bahwa pada dasarnya, perbankan memiliki tiga fungsi utama yaitu:
1.      Menerima simpanan uang
2.      Meminjamkan uang
3.      Jasa pengiriman uang
Muncul pertanyaan, mungkinkah kalau sebenarnya Islamlah yang terlebih dahulu memperkenalkan sistem utama perbankan tersebut? Jawabannya mungkin saja, sebelumnya mari kita flash back  ke masa Rasulullah dan pemerintahan Islam sesudahnya.
A.    Pada Masa Rasulullah dan Para Sahabat
Jika kita melihat gelar yang diberikan masyarakat arab kepada nabi Muhammad saw yaitu     al-amin−artinya orang yang terpercaya, maka bisa kita simpulkan bahwa karakter Nabi pada saat itu merupakan orang yang sangat bisa dipercaya, bahkan Nabi Muhammad saw sering mendapat kepercayaan dari masyarakat arab untuk menerima titipan dari mereka. Ketika Rasulullah hendak hijrah ke Madinah, beliau menyuruh Ali bin Abi thalib untuk mengembalikan barang-barang yang pernah dititipkan kepada Rasulullah kepada orang yang menitipkan.
Dari sejarah Rasulullah diatas, maka bisa kita simpulkan bahwa ada salah satu fungsi utama perbankan yang dilakukan Rasulullah, yaitu menerima simpanan barang.  Namun dalam konsep ini, pihak yang menerima titipan tidak boleh meminta tambahan (imbalan).
Sahabat Rasulullah Zubair bin Awwam pernah menerima titipan barang dari orang lain, namun titipan tersebut berupa pinjaman, sehingga ada dua hal utama yang menjadi kewajiban peminjam, yakni :
1.      Si peminjam bisa menggunakan harta tersebut
2.      Karena bentuknya pinjaman, maka peminjam wajib mengembalikannya secara utuh
Dari uraian terbut, terlihat bahwa fungsi utama perbankan yang kedua sudah dilakukan pada masa Raslullah, yaitu meminjamkan uang.
Selanjutnya terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, di mana kala itu perekonomian tumbuh dengan sangat pesat,ditandai dengan dibentuknya dewan-dewan pengawas pasar, pengelolaan ghanimah yang lebih intensif dan lain sebagainya.. Namun di sini saya akan lebih fokus pada pembahasan tentang korelasinya dengan dunia perbankan.
 Pada masa Umar, penggunaan cek sudah mulai dilakukan oleh Umar, yaitu dilakukan dengan cara memberikan cek untuk mendapatkan gandum bagi mereka yang berhak, dan cek tersebut ditukarkan ke baitul maal untuk mendapatkan gandum.
Dari pemaparan sejarah di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa penggunaan cek pada masa Umar menandakan adanya pengiriman uang ke baitul maal, namun tidak berupa uang utuh, tapi dengan selembar tanda atau benda yang bisa ditukarkan ke lembaga keuangan baitul maal.
Jadi, pada zaman Rasulullah dan para sahabat, tiga fungsi utama dari perbankan sudah diterapkan, hanya saja pengelolaannya masih bersifat individual.

B.     Pada Masa Pemerintahan setelah Khulafaur Rasyidin
Seiring dengan bertambah luasnya wilayah Islam, masalah pun menjadi lebih kompleks. Pemberlakuan pajak semakin intensif.Hingga pada masa Muawiyah dikenal-lah jihbiz, yaitu orang yang bertugas untuk mengumpulkan pajak tanah.
Berbeda dengan masa pemerintahan Bani Abbasiyah, pada masa ini jihbiz populer sebagai suatu profesi penukaran uang versi baru yang terbuat dari tembaga yang diberi nama fulus. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar (emas), dirham (perak), dan kemudian muncul fulus, fulus adalah mata uang baru yang terbuat dari tembaga. Dengan kemunculan fulus ini , muncul kecenderungan dari para gubernur pada saat itu untuk membuat fulusnya masing-masing, sehingga banyak beredar fulus yang nilainya berbeda. Oleh karna itu dibutuhkannya profesi yang berfungsi mengatur pertukaran antar uang ini. Di zaman itu, Jihbiz tidak saja melakukan penukaran uang namun juga menerima penitipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Bila di zaman Rasulullah SAW satu fungsi perbankan dipegang oleh satu individu, di zaman Abbasiyah ketiga fungsi utama perbankan dilakukan oleh suatu jihbiz, karna setiap gubernur pada masa ini memiliki jihbiznya masing – masing.

Dari pemaparan diatas, bisa diketahui bahwa pada dasarnya Islam telah mengenalkan prinsip dan fungsi dari perbankan, sehingga ada kemungkinan bahwa Islamlah yang terlebih dahulu mengenalkan sistem yang ada di perbankan.

Jumat, 17 Mei 2013

OPTIMALISASI PERANAN BMT DALAM MENGURANGI ANGKA KEMISKINAN DI INDONESIA


Abstrak
          Essai ini mengungkap sepak terjang  salah satu lembaga keuangan mikro syariah yaitu Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan optimalisasi peranannya dalam membantu mengurangi angka kemiskinan di kalangan masyarakat Indonesia. Kerena kita tau bahwa  masalah yang dihadapi oleh masyarakat miskin yaitu kurangnya lapangan kerja, dan juga karena mereka hanya brinisiatif untuk bekerja pada orang lain. Padahal jika mereka berinisiatif untuk menciptakan lapangan kerja sendiri, mungkin kemiskinan akan sedikit berkurang, tapi yang menjadi permasalahannya yaitu, kurangnya keberanian dalam menciptakan lapangan kerja tersebut , hal ini muncul karena mereka tidak berani menanggung tingginya tingkat suku bunga yang ditawarkan lembaga keuangan untuk peminjaman modal. Maka disinilah BMT lahir, bertujuan untuk mengurangi beban rakyat miskin, dengan cara memberikan pinjaman modal kepada rakyat miskin, tanpa memikirkan tingginya tingkat suku bunga.



Nama               : Fauzan Husaini
NIM                : 12810044                 
Jurusan / Fak   : Ekonomi Syariah / Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas      : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta         








I.          Permasalahan Kemiskinan
            Berbicara tentang masalah kemiskinan  yang terjadi di masyarakat sekarang ini, tetap menjadi bahan pembicaraan yang hangat untuk kita diskusikan. Berbagai solusi telah diterapkan oleh pemerintah, namun hasil yang didapat masih kurang maksimal, kemiskinan masih terlihat dimana-mana. Padahal jika kita lihat dari segi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, Indonesia memiliki masyarakat-masyarakat yang memiliki potensi dalam menciptakan lapangan kerja. Masalah modalah yang menjadi permasalahan utama bagi mereka, karena sulitnya dana yang mereka miliki, dan tingginya tingkat suku bunga  yang ditawarkan lembaga-lembaga keuangan, yang menyebabkan masyarakat-masyarakat miskin mengurungkan niatnya untuk menciptakan usahanya sendiri.
            Ekonomi Islam hadir ditengah-tengah masyarakat lewat kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan di kalangan masyarakat tersebut, baik di masjid maupun di tempat yang lainnya. Lembaga-lembaga keuangan mikro syariah pun mulai bermunculan, salah satunya yaitu Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Lembaga-lembaga ini lahir  guna menuntaskan permasalahan perekonomian yang terjadi dikalangan masyarakat miskin dengan menerapkan sistem perekonomian syariah.

II.       Peranan BMT di kalangan masyarakat
            Keuangan mikro syariah kini mulai akrab di kalangan masyarakat dari kota sampai ke perkampungan, yaitu lewat salah satu lembaga mikronya yaitu BMT. Walaupun BMT hanya merupakan lembaga mikro saja , akan tetapi  kahadirannya saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata, sudah banyak terobosan-terobosan yang dilakukan oleh BMT.
            Republika.co.id, Jakarta, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) tidak takut bersaing dengan bank syariah dalam memberikan pinjaman di sektor mikro. Pasalnya bank syariah memiliki level yang berbeda dengan BMT dalam memberikan pinjaman. "Level mikronya berbeda," tutur Ketua Asosiasi BMT Indonesia (Absindo), Aries Muftie, kepada Republika, usai menjadi pembicara dalam Dialog Mendorong Pengembangan Ekonomi Syariah sebagai Keunggulan Daya Saing Ekonomi Indonesia dalam Peradaban Global, Kamis (28/6/2012).
            Bank tidak mau memberi pinjaman kepada nasabah yang penghasilannya hanya 10 dolar per hari. Sedangkan BMT masih mau memberi pinjaman kepada anggota yang penghasilannya dua dolar per hari. Selain itu hitungan mikro yang ada di bank adalah pembiayaan dengan nilai Rp. 50-100 juta. Sedangkan BMT masih berani memberikan pinjaman dengan nilai Rp. 100.000.
            Untuk membuka sebuah cabang, sebuah bank memerlukan dana lebih dari Rp 1 miliar, lanjut Aries. Jumlah ini belum termasuk gaji dan operasional pegawai. Cabang ini secara berkala dievaluasi dan harus mencapai target tertentu. Bagi bank, hal ini tidak mudah bila membuka di lokasi yang tidak strategis. Di sinilah keunggulan BMT yang tidak dimiliki oleh bank.
            Simpulan ini menunjukkan BMT tidak perlu takut dengan gempuran bank syariah yang kini banyak masuk ke sektor mikro. BMT justru mengajak bank bekerja sama dalam menggarap sektor mikro agar pengembangan ekonomi suatu wilayah dapat dilakukan secara bersinergi. Bank tidak perlu membuka gerai-gerai mikro. "Sebagai gantinya cukup BMT," ujar Aries.
            Di Indonesia saat ini jumlah BMT sudah lebih dari 5.500. Kebanyakan tersebar di wilayah urban dan perdesaan. Namun Aries mengakui belum semua desa memiliki BMT. Padahal keberadaan BMT sangatlah penting bagi pengembangan usaha-usaha kecil yang ada di satu desa.
            Langkah-langkah yang harus dicpai untuk lebih mengoptimalkan peran BMT dikalangan masyarakat adalah dengan cara menambah jumlah BMT , sehingga setiap desa khususnya daerah yang termasuk dalam kategori kurang mampu, bisa merasakan manfaat dari adanya BMT.

III.    Kesimpulan dan Saran
            Dengan demikian, jika seluruh masyarakat miskin menggunakan jasa BMT untuk menciptakan lapangan kerja, mungkin saja angka kemiskinan akan sedikit demi sedikit berkurang. Karena setiap orang miskin akan berani menciptakan lapangan kerja, dengan cara meminjam modal ke BMT, tanpa harus takut dengan tingginya tingkat suku bunga. Namun, untuk lebih mengoptimalkan mikro ekonomi syariah ini, pemerintah harusnya menambah jumlah BMT yang ada, supaya desa-desa yang masih kesulitan dalam perekonomian bisa berkurang.

IV. Referensi
Perwataatmaja, Karnaen A dkk. 2011.Bank Syariah.Jakarta.Celestial Publishing.
Sumiyanto, Ahmad. 2008. BMT Menuju Koperasi Modern. Yogyakarta. DEBETA.
            Muftisany, Hafidz. 28 juni 2012 (http: www. Republika.co.id)

Comming Soon "Catatan Harian Ekonom Muslim Gaul"

Segera hadir kawan - kawan, "Catatan Harian Ekonom Muslim Gaul". nantinya buku ini itu akan banyak mengulas seputar Ekonomi Islam namun penulis akan menggunakan bahasa yang praktis kawan-kawan,, pokoknya keren banget dehh,, tunggu ya...!!!!
 

About Me

Followers

Copyright © 2010 Enterpreuneur Islam Sukses

Template By Nano Yulianto