I.
Pendahuluan
1.
Seputar
masjid zaman Rasulullah
Masjid merupakan pusat peribadahan
umat muslim, dimana sentral kegiatan peribadahan umat muslim terletak di tempat
ini. Secara fisik, masjid dibangun umat Islam entuk melaksanakan ibadah ritual,
juga digunakan untuk kegiatan keIslaman lainnya. Sebagai tempat tempat ibadah
dan tempat pelaksanaan kegiatan keislaman, masjid juga memerlukan pengelolaan
dan pemakmuran dari umat Islam. Oleh sebab itulah menjadi kewajiban umat Islam
untuk mengelola, memakmurkan dan memelihara masjid dengan sebaik-baiknya.
Secara konsepsional masjid juga
disebut dengan rumah Allah atau bahkan rumah masyarakat. Secara konsepsional
dapat dilihat dalam sejarah bahwa masjid pada masa Rasulullah memiliki beberapa
fungsi:
a.
Sebagai
tempat pelaksanaan Ibadah sholat
b.
Sebagai
tempat musyawarah (seperti gedung parlemen)
c.
Sebagai
tempat penuntutan masyarakat akan keadilan (kantor keadilan)
d.
Secara
tidak langsung sebagai tempat pertemuan bisnis
Yang lebih strategis lagi, pada
zaman Rasul, masjid adalah pusat pengembangan masyarakat dimana setiap
masyarakat berjumpa dan mendengar arahan-araha dari Rasulullah tentang berbagai
hal; prinsip-prinsip keberagaman, tentang sistem masyarakat baru, juga
ayat-ayat al-quran yang baru turun. Di dalam masjid juga terjadi interaksi
antar pemikiran dan antar karakter manusia. Azan yang dikumandangkan lima kali
sehari sangat efektif mempertemukan masyarakat dalam membangun kebersamaan.
2.
Seputar
masjid zaman modern
Apabila jika kita lihat kondisi
masjid pada zaman yang sudah sangat modern ini, keberadaan masjid sudah ada
dimana-mana, dari kota sampai ke pelosok kampung sekalipun. Namun ada sedikit
perbedaan diantara masjid-masjid ini, dimana masjid pedesaan biasanya lebih
rutin melaksanakan kegiatan keislaman, den cenderung makmur oleh masyarakat
setempat, namun perekonomian mereka masih sangat lemah. Dibandingkan dengan
masjid-masjid yang terletak di perkotaan, biasanya masjid-masjid tersebut kurang
rutin dalam melaksanakan kagiatan keislaman, dan cenderung kuurang makmur oleh
jamaahnya, namun perekonomian mereka lebih maju dibandingkan masjid-masjid yang
ada di pedesaan.
II.
Pembahasan
1.
Mengoptimalkan
perekonomian masjid di kota metropolitan
Untuk mengoptimalkan
kegiatan-kegiatan masjid ini, sudah pasti diperlukan manajemen (pengelolaan) yang baik, apalagi apabila
masjid melakukan kegiatan ekonomi. Biro Bina Mental Spiritual Pemda DKI telah
menyelenggarakan penataran manajemen masjid, namun belum semua pengurus masjid
bisa hadir. Selain daripada itu, materi yang berkaitan pun belum menyangkut
pengelolaan dana di luar zakat-infaq-shodaqoh yang sifatnya lebih rumit.Lantas
yang menjadi pertanyaan disini, apa yang harus dilakukan masjid supaya dapat melaksanakan
kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejah teraan masyarakat di sekitarnya.
Jika kita melihat
realita masjid di kota Jakarta yang ada, dimana masjid-masjid banyak yang kurang makmur
namun berekonomi tinggi, misalkan masjid-masjid yang terletak
diperkantoran, biasanya dana yang terkumpul untuk pemeliharaan masjid ,dan
lewat pengumpulan dana keislaman lebih tinggi, namun kegiatan yang dilakukan
masih minim sekali. Dan juga kalau kita lihat masjid-masjid yang terletak di
komplek-komplek orang bangsawan, biasanya dana donatur untuk pemeliharaan
masjid dan pengumpulan dana lebih banyak, namun biasanya para bangsawan ini
hanya tinggal di komplek tersebut hanya beberapa saat saja, sehingga kegiatan
keislamannya pun masih sangat minim.
Namun jika kita
melihat masjid-masjid yang berada di perkampungan, dimana masjid-masjid
tersebut berekonomi rendah namun sering melakukan kegiatan-kegiatan keislaman,
walaupun kurang maksimal, mungkin penyebabnya yaitu minimnya biaya yang mereka
miliki. Inilah ciri khas masjid-masjid di kota metropolitan.
Melihat realita masjid-masjid yang
ada di kota Jakarta ini, seharusnya Kemenag setempat segera mengatasi
permasalahan ini, agar setiap masjid mendapatkan perhatian dari pihak
pemerintah.
Sebenarnya permasalahan ini bisa
dengan cepat terselesaikan, karena jika kita lihat masjid-masjid yang berada di
komplek perkantoran, sangat sulit jika masjid-masjid tersebut melakukan
kegiatan-kegiatan keislaman, karena jama’ah masjid tersebut biasanya hanya
jama’ah sholat jum’at saja, atau di waktu-waktu jam kerja saja, sehingga
kegiatan keislaman akan sulit dilaksanakan di tempat ini. Namun jika dana yang
dikumpulkan oleh masjid-masjid perkantoran ini bisa alokasikan untuk masjid-masjid
yang berada di perkampungan, sehingga kegiatan-kegiatan
keislaman tersebut akan lebih maksimal. Maka disinilah peran pemerintah untuk
segera menghimpun masjid-masjid yang ada, untuk mengatasi
permasalahan-permasalahan seperti di atas.
2.
Manajemen
Masjid dalam Pendayagunaan Potensi Jama’ah
Ada salah satu penelitian yang
dilakukan oleh Muhammad Jatmiko Ch, yang mana beliau meneliti salah satu masjid
yang bernama YAMP YA UMMI FATIMAH PATI. Menurut penelitian yang beliau dapatkan, terdapat tiga kondisi jama’ah
yang ada pada masjid tersebut yaitu[1]:
a.
Jama’ah
Sangat Aktif
Jama’ah aktif
merupakan jama’ah yang sangat aktif dalam mengikuti kegiatan keisalaman,
dimulai sholat fardlu 5 waktu , sampai kegiatan keislaman lainnya. Pada jama’ah
aktif ini diperoleh jumlah 56 orang, meskipun terkadang orangnya silih
berganti, tapi mereka sudah bisa dikategorikan jama’ah aktif
b.
Jama’ah
Aktif
Jama’ah ini biasanya
dapat dilihat sewaktu-waktu ketika mengikuti shalat fardlu. Di sini diperoleh
jumlah sebanyak 9 orang.
c.
Jama’ah
Pasif
Jama’ah pasif biasanya hanya mengikuti kegitan shalat
jama’ah jumat saja. Di sini diperoleh jumlah sebanyak 250 orang.
Jadi, pada dasarnya jika semua
masjid melakukan pendataan , maka akan sangat baik. Hal inin setidaknyadapat
menjadi pemahaman yang penting bagi para pengurus masjid bahwa keberadaan jama’ah
itu sangat penting dalam rangka pembinaan selanjutnya.
Selanjutnya yang layak ditiru oleh
masjid-masjid yang lain tentang masjid ini, bahwa setelah pendataan jama’ah
tadi maka tahap selanjutnya yaitu mendata potensi dana yang masuk lewat para
jama’ah tersebut. Menurut data pada
tahun 1995, rata-rata partisipasi orang yaitu Rp. 250/orang/minggu (terhitung
dari dana khas sholat jum’at).
Mungkin jika kita mau mendata pada
masa sekarang, maka dana yang masuk pada khas masjid, misalkan tiap orang
sebesar Rp. 1000 x 12 x 4 x 250 orang = 12.500.000 dengan pengeluaran sebesar
12.000.000 maka dalam waktu setahun saldo dana Rp. 500.000.
Potensi sumber keuangan lainnya
masih belum ditambah dengan sumber dana
masjid yang lain, misalnya; zakat, infaq, shadaqah, bahkan wakaf dan hibah yang
didapat dari masyarakat dan pemerintah. Ini bukti bahwa potensi masjid sangat
besar, karena itu tinggal bagaimana cara pengelolaan masjid-masjid yang
tersebar di hamper seluruh nusantara. Sumber dana ini merupakan potensi masjid
dalam rangka pengelolaan sumber dana.
3.
Bentuk
Kegiatan dan Kalkulasi Pendanaan
Dari penjelasan diatas maka masjid
dapat dijadikan sebagai simbol gerakan, maka bisa diwujudkan
kegiatan-kegiatannya sebagai berikut:
a.
Kemasjidan
·
Pembinaan
Remaja, mengadakan pengajian-pengajian untuk para remaja, supaya kelak jika
mereka dewasa, mereka akan tetap memakmurkan masjid
·
Pengajiam
Umum, Mengadakan pengajian-pengajian untuk para orang tua, yang mana tujuannya
yaitu untuk menjaga silaturahim antar masyarakat, dan juga untuk kembali
mencerahkan pemahaman mereka akan agama Islam.
b.
Pendidikan
·
Mendirikan
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
·
Mendirikan
Roudlatul Atfal atau Madrasah Diniyah Awaliyah
·
Mengadakan
kegiatan ekstra, seperti pencak silat, qiro’ah, kaligrafi, dan pengembangan
yang lainnya, supaya kelak masyarakat tersebut ,khususnya anak-anak bisa
memiliki keahlian masing-masing.
c.
Program
Beasiswa
Program ini
bertujuan untuk membantu anak-anak yang kurang mampu untuk sekolah, maka dana
ini dialokasikan untuk anak-anak tersebut, supaya anak-anak pada desa ini bisa
melakukan menggapai cita-cita mereka.
d.
Industri
Kecil
Program ini
bertujuan untuk mengembangkan ketrampilan khusus, dan dari program ini kita
juga bisa mendapat keuntungan dari hasil kreatifitas masyarakat, dengan cara
memasarkan kreatifitan masyarakat tersebut.
e.
BMT
Untuk lebih
mengoptimalkan pengelolaan keuangan masjid ini, perlu didirikan sebuah lembaga
keuangan mikro yang berbasis masjid, mungkin yang lebih sering kita kenal
dengan nama BMT atau Baitul Maal wa Tamwill, sehingga alur keluar masuk uang
akan lebih terorganisir.
III.
Penutup
Dari berbagai pembahasan yang telah
dijelaskan diatas, bisa kita ambil beberapa kesimpulan. Apabila seluruh masjid
mengoptimalkan masjid dari segi pengelolaan baik keuangan maupun yang lainnya,
seperti apa yang dilakukan salah satu masjid di atas, maka bukan tidak mungkin
dengan adanya masjid, maka kesejahteraan masyarakat akan terlaksana.
IV.
Daftar Pustaka
Tanjung, Hendri dkk. 2011. Bank Syariah. Jakarta Selatan.
Celestial Publishing.
Aziz, Abdul. 2010. Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung.
Alfabeta.
Hakim,
Cecep Maskanul. 2011. Belajar Mudah Ekonomi Islam. Banten. Shuhuf
[1]
Tulisan pada sub judul ini banyak mengutip dari makalah Muhammad Jatmiko Ch, Manajemen
Dana dan Kegiatan Masjid YAMP YA UMMI FATIMAH PATI.







